DIVISI KOPERASI

Muntahar
Surabaya
PROGRAM FASILITAS KREDIT ALAT
- Kriteria Umum penerima fasilitas kredit :
ORGANISASI
-
- Bergabung minimal 3 bulan
- Rutin membayar iuran selama 3 bulan terakhir
ANGGOTA
-
- Keanggotaan aktif minimal 3 bulan
- Mendapat rekomendasi dari Organisasi Daerah
- Melengkapi syarat administrasi : Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Anggota, dan Surat Rekomendasi dari Ketua Organisasi Daerah
- Bersedia membayar DP kredit sebesar 20% dari harga barang
- Bersedia dikenakan administrasi fee sebesar 5% dari harga barang
- Kriteria Khusus penerima kredit diserahkan sepenuhnya kepada organisasi daerah
- Pagu Kredit
-
- Pendanaan modal koperasi diperoleh dari alokasi Iuran Anggota dengan pembagian sebagai berikut :
- Koperasi : 50%
- LBH : 30%
- Insidentil : 10%
- Operasional : 10%
- Pendanaan modal koperasi diperoleh dari alokasi Iuran Anggota dengan pembagian sebagai berikut :
-
- Pagu kredit total yang akan diberikan adalah 200% dari alokasi iuran anggota untuk koperasi yang diakumulasi selama 3J bulan.
Misal :
Pada periode Jan – Mar 2019 terkumpul dana koperasi sebesar Rp. 7.500.000,
Maka pagu kredit total yang bisa dicairkan pada periode April 2019 adalah sebesar Rp. 15.000.000
- Pagu kredit total yang akan diberikan adalah 200% dari alokasi iuran anggota untuk koperasi yang diakumulasi selama 3J bulan.
-
- Pagu kredit akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya dana koperasi setiap 3 bulan.
Misal :
Pada periode Jan – Mar 2019 terkumpul dana koperasi sebesar Rp. 7.500.000
Pada periode Apr – Mei 2019 terkumpul dana koperasi sebesar Rp. 8.500.000
Maka pagu kredit total yang bisa dicairkan untuk pencairan periode Juni 2019 adalah sebesar Rp. 32.000.000
- Pagu kredit akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya dana koperasi setiap 3 bulan.
-
- Besarnya pagu kredit akan berubah-ubah tergantung ketertiban pembayaran setiap bulan.
Misal : Organisasi A mendapat pencairan kredit pada periode April 2019 dan melakukan pembayaran rutin selama periode cicilan, maka akan dipertimbangkan kenaikan pagu kredit dari 200% menjadi 250% dst.
- Besarnya pagu kredit akan berubah-ubah tergantung ketertiban pembayaran setiap bulan.
- Jangka Waktu Kredit
Jangka Waktu Kredit yang disediakan adalah :
-
- 3 Bulan
- 6 Bulan (dibuka mulai tahun kedua)
- Down Payment (DP)
-
- Anggota yang hendak mengambil kredit barang di Koperasi APTECH wajib membayar DP sebesar 20% dari harga barang
- DP dibayarkan selambat-lambatnya 3 (Tiga) Hari setelah kredit disetujui
- Jika lebih dari 3(Tiga) Hari tidak ada pembayaran DP, maka pengelola berhak memindahkan hak kredit kepada Anggota lain.
- Admin Fee
Setiap kredit yang disetujui akan dikenakan admin fee sebesar 5% dari harga barang. Admin fee dibayarkan di depan saat kredit disetujui.
Selanjutnya, pengelolaan pendapatan Koperasi dari Admin Fee akan dilaporkan secara transparan setiap bulan, yang kemudian pemanfaatannya akan kembali ke anggota (Misal : Fasilitas Pinjaman Dana).
- Bunga
Semua fasilitas koperasi APTECH TANPA BUNGA.
- Dana Awal Koperasi
Setiap organisasi yang mengajukan kredit barang dan disetujui, harus mentransfer Dana Awal Koperasi, yaitu : Dana Koperasi yang tersedia di kas + Admin fee + DP 20% dari harga barang.
Jika Dana Awal Koperasi tidak ditransfer sampai H+3 setelah kredit disetujui, maka pengelola Koperasi berhak membatalkan pengajuan kredit secara sepihak.
- Periode Pencairan
Pada tahun pertama (2019), koperasi membuka periode pencairan pada bulan : April, Juli, Oktober.
Periode pencairan dapat ditambah atau dikurangi setelah evaluasi tahun pertama.
- Koordinator Daerah
Setiap organisasi WAJIB menugaskan 1 orang sebagai koordinator yang menjembatani informasi dari Koperasi APTECH dengan pengurus dan anggota masing-masing organisasi.
- Kredit Macet
Jika ada organisasi yang tidak membayar cicilan kredit selama 3 bulan berturut-turut, maka Koperasi APTECH akan memberikan langkah-langkah sanksi sebagai berikut :
-
- Memberi Surat Teguran
- Pembekuan fasilitas Koperasi APTECH untuk periode selanjutnya
- Pembekuan seluruh fasilitas APTECH untuk organisasi tersebut
- Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku, dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain (termasuk pajak), akan dibagikan secara proporsional untuk organisasi yang aktif menggunakan fasilitas koperasi selama tahun tersebut
- Alur Pencairan Kredit
Masing-masing organisasi melengkapi dan menyerahkan syarat pengajuan kredit kepada Admin Koperasi :
- Formulir Pengajuan Kredit Kolektif
- FC KTP Calon Penerima Kredit
- FC Kartu Anggota Calon Penerima Kredit
Admin Koperasi memverifikasi dokumen pengajuan kredit Admin Koperasi , berkoordinasi dengan vendor tentang ketersediaan barang, kemudian menginformasikan kepada organisasi daerah apakah barang tersedia, barang indent atau barang kosong.
Organisasi daerah mentransfer dana awal koperasi maks H+3 setelah kredit disetujui.
Admin Koperasi berkoordinasi dengan vendor utk pengadaan barang
Admin Koperasi berkoordinasi dengan organisasi daerah tentang pengiriman, dll.
Barang diterima pengurus Organisasi Daerah utk diteruskan kepada anggota
GALLERY







